Pasal 563 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Pasal 563 KUHP
Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
---
Pasal 563 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.