Pasal 562 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Pasal 562 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
- seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
- seorang nakhoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
- seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
---
Pasal 562 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.