Pasal 561 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 561 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.

Upah penolongan yang diperselisihkan, ditetapkan oleh hakim menurut kepantasan.

Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian lain, bila pemberian pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang menolong diberi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.

---

Pasal 561 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.