Pasal 555 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.
Pejabat-pejabat tersebut selekasnya akan memberitahukan tentang penyelamatan yang telah dilakukan dalam surat kabar resmi, bila berkedudukan di Jawa dan Madura, dan di daerah luar Jawa dan Madura dengan cara yang harus ditentukan oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dengan menyebutkan semua merek dan tanda pengenal, sambil di samping itu memanggil setiap orang yang merasa berhak atas barang-barang yang diselamatkan, untuk meminta kembali barang-barang itu. Pemanggilan itu akan diulangi tiga kali, yaitu tiap sebulan sekali.
Namun bila karena kurang pentingnya barang-barang itu adalah sepantasnya, pemanggilan dengan izin kepala pemerintahan Daerah setempat, sementara akan ditangguhkan untuk menggabungkannya kemudian dengan panggilan untuk barang-barang lainnya dalam satu panggilan bersama-sama.
---
Pasal 555 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
