Pasal 554 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.
Barang-barang yang sedemikian keadaannya hingga tidak dituntut kembali dan yang karena kerusakan atau dari sifatnya lekas menjadi busuk, atau yang penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa bertentangan dengan kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan (otorisasi) cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera mereka suruh agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat.
---
Pasal 554 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.