Pasal 553 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.
Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib memberi laporan tentang apa yang telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dalam waktu dua kali 24 jam.
---
Pasal 553 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.