Pasal 551 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 551 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.

Kapal-kapal yang karam atau kandas, atau barang-barang yang dipungut dari laut atau di pantai, atau dikumpulkan, atau jika usaha tidak ada tujuan lain dengan pengecualian semua lainnya harus diselamatkan dan ditolong oleh atau di hadapan pejabat yang ditunjuk, atau dalam tidak ada pejabat, oleh atau di hadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat di tempat kandasnya kapal atau dipungutnya barang-barang tersebut. Tetapi jika karena percampuran barang-barang itu atau karena sebab lain tidak dapat dipastikan siapa pemilik barang yang diselamatkan atau dipungut, atau karena ada perbedaan maka penyelamatan dan penolongan harus dilakukan oleh pejabat yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat.

---

Pasal 551 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.