Pasal 55 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 55 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab VI Tersangka dan Terdakwa

Pasal 55 KUHAP

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Penjelasan Pasal 55 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 55 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.