Pasal 548 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal.
Pasal 548 KUHP Baru
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan Pasal 548 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya” adalah mengambil Kapal dari kekuasaan pemiliknya secara tidak sah, misalnya dengan melarikan Kapal tersebut dan mempergunakannya untuk kepentingan diri sendiri.
Sumber: Pasal 548 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.