Pasal 548 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VII: Kapal Yang Karam, Kandas, Dan Penemuan Barang-Barang Di Laut.
Barangsiapa menahan kapal-kapal atau barang-barang yang kandas, yang ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa tidak segera memenuhi tuntutan nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan untuk menyerahkan barang-barang ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya, kehilangan semua haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh penahanan demikian.
---
Pasal 548 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
