Pasal 543 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 543 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VI: Tubrukan KapaL.

Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya: Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;

Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal; Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu.

Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ.

---

Pasal 543 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.