Pasal 541 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan.
Pasal 541 KUHP Baru
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 541 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 541 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.