Pasal 540 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan.
Pasal 540 KUHP Baru
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan Pasal 540 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 540 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.