Pasal 533t KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 533t KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 4: Pencarteran Menurut Perjalanan.

Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dinikmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.

Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut menjadi bebannya.

---

Pasal 533t KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.