Pasal 531 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 531 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk.

Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508.

Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk.

---

Pasal 531 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.