Pasal 529 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 529 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya.

Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan kelambatan sedikit sekali.

---

Pasal 529 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.