Pasal 520c KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 520c KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VA: Pengangkutan Barang-Barang - Sub 4: Pencarteran Menurut Perjalanan.

Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.

Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.

 

Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter.

---

Pasal 520c KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.