Pasal 516 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha, Bagian Kedua Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris.
Pasal 516 KUHP Baru
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
c. tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.
Penjelasan Pasal 516 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 516 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.