Pasal 513 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha, Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur.
Pasal 513 KUHP Baru
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
Penjelasan Pasal 513 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 513 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.