Pasal 51 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 51 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab VI Tersangka dan Terdakwa

Pasal  KUHAP

Untuk mempersiapkan pembelaan:

  1. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
  2. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Penjelasan Pasal 51 KUHAP

Huruf a
Dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikian ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.

Huruf b
Untuk menghindari kemungkinan bahwa seorang terdakwa diperiksa serta diadili di sidang pengadilan atas suatu tindakan yang didakwakan atas dirinya tidak dimengerti olehnya dan karena sidang pengadilan adalah tempat yang terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, sebab disanalah ia dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi pembelaan, maka untuk keperluan tersebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.

---

Pasal 51 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.