Pasal 506 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Pasal 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
---
Pasal 506 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.