Pasal 5 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.
Pasal 5 KUHP
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
- salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
- salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga
jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
—
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.