Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 5 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP  tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.

Pasal 5 KUHP

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

  1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
  2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga
jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.


Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.