Pasal 48 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 3 Pertanggungjawaban Korporasi.
Pasal 48 KUHP Baru
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Penjelasan Pasal 48 KUHP Baru
Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungjawaban pidana dari Korporasi terdapat kemungkinan sebagai berikut:
a. dalam ketentuan ini “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
b. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.
Sumber: Pasal 48 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.