Pasal 475 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIII Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
Pasal 475 KUHP Baru
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Penjelasan Pasal 475 KUHP Baru
Ayat (1)
Dari jabatan atau profesi tertentu diharapkan adanya rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas atau pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka. Dengan perkataan lain, kealpaan harus dihindarkan oleh orang yang menjalankan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika terjadi suatu kealpaan, ancaman pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 475 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.