Pasal 470 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh, Bagian Kesatu tentang Penganiayaan.
Pasal 470 KUHP Baru
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c. terhadap ibu atau Ayah.
Penjelasan Pasal 470 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 470 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.