Pasal 469 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh, Bagian Kesatu tentang Penganiayaan.
Pasal 469 KUHP Baru
- Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan Pasal 469 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 469 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.