Pasal 458 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Pasal 458 KUHP Baru
(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan Pasal 458 KUHP Baru
Ayat (1)
Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut ayat ini. Dalam ketentuan ini tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ibu, Ayah, atau anaknya” termasuk ibu, Ayah, atau anak tiri/angkat. Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan kepada Korban.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.