Pasal 462 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXI tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, Bagian Kesatu tentang Pembunuhan.
Pasal 462 KUHP Baru
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan Pasal 462 KUHP Baru
Apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu Tindak Pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.
Sumber: Pasal 462 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.