Pasal 456 KUHP

Pasal 456 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kelima tentang Pidana Tambahan.

Pasal 456 KUHP Baru

Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Penjelasan Pasal 456 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.