Pasal 448 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 2: Dinas Di Kapal - Sub 2: Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal.
Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tertentu, dan ini berakhir sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas berada dalam perjalanan, berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang ditempatkan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e, f, i bis, dan i ter, dalam hal ini tidak berlaku.
---
Pasal 448 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
