Pasal 444 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIII tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia.
Pasal 444 KUHP Baru
- Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.
Penjelasan Pasal 444 KUHP Baru
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dalam dunia usaha.
Sumber: Pasal 444 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.