Pasal 44 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VI - Hapusnya Hak Penuntutan Dan Pidana.
Terhadap orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan badan-badan peradilan militer, yang dimaksud dengan pejabat sebagaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat (1) KUHP, adalah penguasa yang berhak menyerahkan perkara seseorang yang melakukan tindak pidana kepada hakim militer.
---
Pasal 44 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.