Pasal 431 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVI tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang.
Pasal 431 KUHP Baru
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d.
Penjelasan Pasal 431 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 431 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.