Pasal 43 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 43 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VI - Hapusnya Hak Penuntutan Dan Pidana.

Jangka waktu hak penuntutan pidana dalam ketidakhadiran tanpa ijin, desersi, dan kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 139 dimulai dari hari setelah terjadi ketidakhadiran itu.

---

Pasal 43 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.