Pasal 429 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVI tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang.
Pasal 429 KUHP Baru
(1) Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
(3) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan Pasal 429 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 429 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.