Pasal 428 KUHP

Pasal 428 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVI tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang.

Pasal 428 KUHP Baru

(1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Penjelasan Pasal 428 KUHP Baru

Ayat (1)

Dalam ketentuan ini, hakim perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut.

Ayat (2)

Termasuk dalam Pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 428 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.