Pasal 423 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul, Paragraf 2 tentang Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan.
Pasal 423 KUHP Baru
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Penjelasan Pasal 423 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.