Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul, Paragraf 2 tentang Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan.
Pasal 420 KUHP Baru
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal 420 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 420 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.