Pasal 42 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VI - Hapusnya Hak Penuntutan Dan Pidana.
Terhadap seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun ketika melakukan kejahatan, jangka waktu kadaluwarsa yang ditentukan dalam Pasal 41 dikurangi hingga menjadi sepertiga dari jangka waktu yang ditentukan tersebut.
---
Pasal 42 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.