Pasal 41 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VI - Hapusnya Hak Penuntutan Dan Pidana.
Hak untuk menuntut pidana dalam perkara kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 87 dan 139 hapus karena kadaluwarsa setelah 12 (dua belas) tahun.
---
Pasal 41 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.