Pasal 409 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak Barang.
Pasal 409 KUHP
Barang siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
---
Referensi: Pasal 409 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.