Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIV tentang Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan.
Pasal 404 KUHP Baru
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 404 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.
Sumber: Pasal 404 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.