Pasal 401 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIV tentang Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan.
Pasal 401 KUHP Baru
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan Pasal 401 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau menyembunyikan identitas kelahiran Anak.
Sumber: Pasal 401 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.