Pasal 399 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 399 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.

Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal.

---

Pasal 399 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.