Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Bagian Kedua tentang Keterangan Palsu dalam Akta Autentik.
Pasal 394 KUHP Baru
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan Pasal 394 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.