Pasal 392 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Bagian Kesatu tentang Pemalsuan Surat.
Pasal 392 KUHP Baru
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
a. akta autentik;
b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 392 KUHP Baru
Surat dalam ketentuan ini sifatnya lebih penting daripada Surat pada umumnya, oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat daripada ancaman pidana pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 389.
Sumber: Pasal 392 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.