Pasal 389 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara, Bagian Ketiga tentang Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu.
Pasal 389 KUHP Baru
Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b. Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Penjelasan Pasal 389 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 389 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.