Pasal 387 KUHP

Pasal 387 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara, Bagian Kedua tentang Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara.

Pasal 387 KUHP Baru

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. menghilangkan tanda batal pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
b. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual, suatu Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah Barang tersebut masih dapat dipakai.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Penjelasan Pasal 387 KUHP Baru

Ayat (1)

Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor metrologi dan dengan penghilangan tanda pada Barang yang ditera tersebut, tidak dapat dipakai lagi oleh pemiliknya.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tanda batal” adalah  tanda yang diberikan kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk dipakai.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 387 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.