Pasal 384 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara, Bagian Kedua tentang Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara.
Pasal 384 KUHP Baru
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu menurut Undang-Undang atau memalsu cap negara dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah-olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
b. membubuhkan cap negara pada Barang emas atau perak dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai; atau
c. memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli menurut Undang-Undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah-olah cap tersebut sejak semula sudah ada pada Barang emas atau perak.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Penjelasan Pasal 384 KUHP Baru
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 384 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.