Pasal 38 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 38 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab III - Peniadaan, Pengurangan Dan Penambahan Pidana - Penambahan Pidana.

Terhadap seorang atasan sebagai dimaksud dengan pasal 53 ayat 1 pada nomor 1 dan 2 sub a, yang dengan sengaja menyertai seorang bawahan dalam melakukan suatu kejahatan bersenjata, maka dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 12 KUHP, maksimum diancam pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separonya.

---

Pasal 38 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.